Prinsip Dalam Melakukan Pelaksanaan Kegiatan Desa

Operator 22 Oktober 2019 08:34:32 WIB

Bagaimana prinsip dalam meaksanaan kegiatan di Desa? Kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengemukakan bahwa prinsip yang harus dipegang dalam ,elaksanakan kegiatan adalah swakelola Desa. Artinya dikelola sendiri oleh masyarakat Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan perangkat Desa (Pemerintah Desa).

Jenis kegiatan di Desa banyak sekali, dan dapat dibedakan di Desa dalam kegiatan yang masuk dalam bidang

1) penyelenggaraan pemerintahan Desa,

2) pembangunan Desa,

3) pemberdayaan masyarakat Desa,

4) pembinaan kemasyarakatan Desa.

Dengan demikian, pelaksana kegiatan seyogyanya mengikuti jenis dan bidang tersebut, dan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaksanaannya. Hal ini sudah harus diputuskan pada saat musrenbangdes.

Umumnya kegiatan di bidang No.1) dilaksanakan oleh perangkat Desa, tetapi untuk kegiatan dalam bidang No. 2), 3) dan 4) tentu saja tidak harus diketuai oleh perangkat Desa (kaur-kaur) saja, tetapi dapat dilakukan oleh tim kerja atau tim pelaksana yang diketuai oleh warga berdasar kemampuan, keahlian, dan kemauan dari yang bersangkutan, dengan melibatkan perangkat dan masyarakat (gabungan).
Mengapa pelaksana kegiatan tidak dilakukan pemilihan secara umum di masyarakat?Sementara dalam regulasi harus ada salah satu aparat Desa?
Pelaksana kegiatan adalah Tim. Artinya bukan satu orang. Keberadaan perangkat Desa dalam tim pelaksana kegiatan tentu saja mempermudah penyelenggaraan urusan administrasi kegiatan dan keuangan. Karena regulasi (Permendagri No.113/2014) mensyaratkan proses pengelolaan keuangan di Desa dengan mekanisme TPTPKD.

https://bumdes.id/2017/10/prinsip-dalam-melakukan-pelaksanaan-kegiatan-desa/

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Agus subrata
    Terimakasih Kepada YAYASAN RUMAH GEMBIRA JAKARTA ...baca selengkapnya
    09 Januari 2026 18:16:20 WIB
  • >alert(1)
    >alert(1)...baca selengkapnya
    05 Januari 2026 22:45:42 WIB
  • Sri rahayu endang kumala sari
    Mengapa kis saya mati...baca selengkapnya
    05 Januari 2026 08:57:32 WIB
  • PUTRI REHANA
    ...baca selengkapnya
    01 Januari 2026 15:10:46 WIB
  • A.FITRA RAMADHAN
    Bisakah kita mengambil uangnya...baca selengkapnya
    26 Desember 2025 04:01:51 WIB
  • SUNIN
    Pelayanan nya sangt baik dn ramh...baca selengkapnya
    12 Oktober 2025 00:21:47 WIB
  • Dodo.h
    Mudah dan terpercaya...baca selengkapnya
    19 September 2025 22:38:42 WIB
  • YUNI
    Cek Indonesia sehat...baca selengkapnya
    16 September 2025 10:52:11 WIB
  • SIDA Today
    datang ke puskesmas setempat kak...baca selengkapnya
    23 Desember 2024 16:53:43 WIB
Galeri Foto
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025
PEMKAL BOTODAYAAN 2025
CAMPURSARI GUNUNGKIDUL
JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------
Waktu di DI Yogyakarta:
- WAKTU INDONESIA BARAT -
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial