Jenis kegiatan di Desa banyak sekali, dan dapat dibedakan di Desa dalam kegiatan yang masuk dalam bidang
1) penyelenggaraan pemerintahan Desa,
2) pembangunan Desa,
3) pemberdayaan masyarakat Desa,
4) pembinaan kemasyarakatan Desa.
Dengan demikian, pelaksana kegiatan seyogyanya mengikuti jenis dan bidang tersebut, dan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaksanaannya. Hal ini sudah harus diputuskan pada saat musrenbangdes.
Umumnya kegiatan di bidang No.1) dilaksanakan oleh perangkat Desa, tetapi untuk kegiatan dalam bidang No. 2), 3) dan 4) tentu saja tidak harus diketuai oleh perangkat Desa (kaur-kaur) saja, tetapi dapat dilakukan oleh tim kerja atau tim pelaksana yang diketuai oleh warga berdasar kemampuan, keahlian, dan kemauan dari yang bersangkutan, dengan melibatkan perangkat dan masyarakat (gabungan).
Mengapa pelaksana kegiatan tidak dilakukan pemilihan secara umum di masyarakat?Sementara dalam regulasi harus ada salah satu aparat Desa?
Pelaksana kegiatan adalah Tim. Artinya bukan satu orang. Keberadaan perangkat Desa dalam tim pelaksana kegiatan tentu saja mempermudah penyelenggaraan urusan administrasi kegiatan dan keuangan. Karena regulasi (Permendagri No.113/2014) mensyaratkan proses pengelolaan keuangan di Desa dengan mekanisme TPTPKD.
https://bumdes.id/2017/10/prinsip-dalam-melakukan-pelaksanaan-kegiatan-desa/