Pendaftaran Jaminan Kesehatan PBI

SIDA Today 06 Juli 2017 11:54:44 WIB

KATEGORI 1 - BAYI BARU LAHIR DARI ORANG TUA PEMEGANG JAMKES

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi KTP orang tua

3. Fotokopi Jaminan Kesehatan PBI (KIS/Jamkesmas) orang tua

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Desa Botodayaan dengan membawa berkas persyaratan

2. Bagian Pelayanan Desa Botodayaan input ke data melalui TKPKDesa

3. Usulan bisa dilakukan langsung ke Dinas Sosial/ Bisa diurus secara mandiri dengan Surat Rekomendasi TKPKDesa.

 *) Untuk Bayi Lahir setelah tanggal 9 Mei 2016 dapat langsung mengurus ke kantor BPJS.

 KATEGORI 2 - DATA TERCECER DARI KELUARGA MISKIN (PENERIMA JAMKES PBI/KKS/PKH)

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi Jaminan Kesehatan PBI (KIS/Jamkesmas) anggota keluarga yang telah menerima Jamkes PBI

3. Fotokopi KTP/Akta Kelahiran

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Seksi Pelayanan Desa Botodayaan dengan membawa berkas persyaratan

2. Bagian Pelayanan Desa Botodayaan akan verifikasi data Penerima Jamkes dan melakukan input ke data melalui TKPKDesa

3. Usulan bisa dilakukan oleh Bagian Pelayanan langsung ke Dinas Sosial/ Bisa diurus secara mandiri dengan Surat Rekomendasi TKPKDesa.

 

KATEGORI 3 - DATA MISKIN BARU (Dalam Satu Keluarga Belum Ada yang Mendapat Jamkes PBI)

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi KTP/Akta Kelahiran

3. Surat Pengantar RT RW, dan Dukuh

4. Fotokopi Rekening Listrik Maksimal 900 Watt

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Pelayanan Desa Botodayaan dengan membawa berkas persyaratan

2. Bagian Pelayanan Desa Botodayaan akan verifikasi data Penerima Jamkes dan melakukan input ke data melalui TKPKDesa

3. Usulan diurus secara mandiri dengan Surat Rekomendasi TKPKDesa

4. Datang ke Bagian Kesos untuk mendapat rekomendasi dari TKPK Kecamatan Rongkop

5. Datang ke Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul untuk mendaftarkan Usulan

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APARATUR PEMERINTAH DESA