KINERJA PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI PENYEDIA PELAYANAN

SIDA Today 27 Maret 2017 11:00:55 WIB

SID Botodayaan // 2017 Pelayanan umum segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh instansi pusat daerah dan lingkungan badan usaha milik Negara atau daerah dalam bentuk barang dan atau jasa hal ini dapat dikatakan sebagai kuwajiban yang harus dilakukan oleh lembaga penyedia pelayanan dan sebagai suatu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan publik tentunya masih banyak yang harus dibenahi dan dilakukan evaluasi diri hal ini harus dilakukan karena kebutuhan masyarakat semakin meningkat dan beranekaragam daripada sebelumnya. Dengan adanya sebuah tuntutan kebutuhan yang semakin meningkat oleh masyarakat mengenai pelayanan umum maka mendorong  pemerintahan desa sebagai penyedia pelayanan umum yang ada di Desa Botodayaan, Kecamatan Rongkop untuk menyiapkan kebutuhan baik bentuk-bentuk pelayanan, prosedur pelayanan  dan upaya-upaya yang lain baik sarana dan prasarana yang lainnya agar pelayanan menjadi maksimal.

 

 

kunjungi untuk saran dan kritik yang membangun bisa melalui :

email : desakubotodayaan@gmail.com

web : http//botodayaan-rongkop.desa.id/

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---