LEMBAGA PPID

Si Ceria 19 Mei 2026 12:19:14 WIB

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KALURAHAN BOTODAYAAN 

Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kalurahan Botodayaan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. 

Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi telah dibuka website https://desabotodayaan.gunungkidulkab.go.id/  yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan Botodayaan dan perangkat sarana prasarana lainnya yang masih dalam pembenahan, hal ini merupakan langkah awal untuk menunjang keterbukaan informasi pada Badan Publik yang ada di Kalurahan Botodayaan agar lebih maju, transparan. Maksud Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kalurahan Botodayaan dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi  serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Tujuan Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjan. Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk informasi

Dokumen Lampiran : PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KALURAHAN BOTODAYAAN 

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Agus subrata
    Terimakasih Kepada YAYASAN RUMAH GEMBIRA JAKARTA ...baca selengkapnya
    09 Januari 2026 18:16:20 WIB
  • >alert(1)
    >alert(1)...baca selengkapnya
    05 Januari 2026 22:45:42 WIB
  • Sri rahayu endang kumala sari
    Mengapa kis saya mati...baca selengkapnya
    05 Januari 2026 08:57:32 WIB
  • PUTRI REHANA
    ...baca selengkapnya
    01 Januari 2026 15:10:46 WIB
  • A.FITRA RAMADHAN
    Bisakah kita mengambil uangnya...baca selengkapnya
    26 Desember 2025 04:01:51 WIB
  • SUNIN
    Pelayanan nya sangt baik dn ramh...baca selengkapnya
    12 Oktober 2025 00:21:47 WIB
  • Dodo.h
    Mudah dan terpercaya...baca selengkapnya
    19 September 2025 22:38:42 WIB
  • YUNI
    Cek Indonesia sehat...baca selengkapnya
    16 September 2025 10:52:11 WIB
  • SIDA Today
    datang ke puskesmas setempat kak...baca selengkapnya
    23 Desember 2024 16:53:43 WIB
Galeri Foto
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025
PEMKAL BOTODAYAAN 2025
CAMPURSARI GUNUNGKIDUL
JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------
Waktu di DI Yogyakarta:
- WAKTU INDONESIA BARAT -
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial