Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka
SIDA Today 04 Juni 2020 09:05:36 WIB
Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Dirjen Bimas Islam menyampaikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Ada 10 ketentuan salah satunya Pelaksanaan Akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, ketentuan bisa didownload pada Lampiran Dokumen dibawah ini dengan format PDF. Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Dokumen Lampiran : Pengendalian Pelaksanaan Nikah di tengah wabah COVID-19
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |