Panduan Ibadah Sholat Idul Adha di saat Pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta
SIDA Today 30 Juni 2020 09:37:31 WIB
Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah), setelah sholat Id dan selama tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah. Di luar waktu tersebut, penyembelihan hewan untuk diberikan kepada banyak orang tidak dianggap sebagai qurban.
Saat pandemi virus corona (COVID-19) membuat kegiatan pemotongan hewan qurban di Hari Raya Idul Adha tahun 2020 akan berbeda dari sebelumnya. Ada protokol kesehatan yang perlu dijalankan. Kementerian Pertanian RI sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (COVID-19). Dilanjutkan dengan panduan Ibadah Sholat Idul Adha di saat Pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :B-1673/Kw.12.5/1/Hk.03.3/07/2020. dari Kanwil Kemenag DI. Yogyakarta.
bisa didownload pada dokumen lampiran dibawah ini :
Dokumen Lampiran : Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (COVID-19).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |