KIA : Kartu Identitas Anak
SIDA Today 03 Juli 2020 11:12:27 WIB
Gambar : Ilustrasi
Tentang KIA
Identitas kependudukan anak ini adalah dalam bentuk KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tujuan Diterbitkannya KIA
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Syarat dan Tata Cara Penerbitan KIA
Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu KIA bagi anak Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi anak penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin. Guna menyederhanakan jawaban kami, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan KIA bagi anak WNI.
Syarat KIA untuk anak 0 – kurang dari 5 tahun
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Jika anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi syarat:
-
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
-
Kartu Keluarga (“KK”) asli orang tua/wali; dan
-
Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) asli kedua orang tuanya/wali
Syarat KIA untuk anak 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat:
-
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
-
KK asli orang tua/wali;
-
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
-
Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
Setelah semua persyaratan sudah dimiliki, pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan di atas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (“Disdukcapil ”). Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA dan KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Masa Berlaku KIA
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |