Surat Edaran Nomor 451/2891 tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban
SIDA Today 14 Juli 2020 09:51:22 WIB
Surat Edaran Nomor 451/2891 tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban dalam Masa Pandemi Virus Corona 19. hari Raya Idul Adha merupakan rangkaian Ibadah Umat Muslim, meliputi, takbiran, Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan qurban.
Terjadinya pandemi virus covid ini mempengaruhi pelaksanaan pemotongan hewan qurban yang harus mengikuti protokol kesehatan.
berikut SE Bupati Gunungkidul tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban dalam Masa Pandemi bisa di download pada Dokumen Lampiran dibawah ini dalam bentuk PDF.
Dokumen Lampiran : Surat Edaran Nomor 451/2891 tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |