Perbup No 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa
SIDA Today 31 Mei 2017 12:40:02 WIB
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Dukuh yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Dukuh
Dokumen Lampiran : Perbup No 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RATUSAN KENDARAAN PEMUDIK MEMADATI JALAN KALURAHAN BOTODAYAAN
- PSMJ DAN PSM ADAKAN SYAWALAN RUTIN TAHUNAN
- JAMA'AH MASJID AR ROHMAN PAD.KARANG HALAL BIL HALAL HADIRKAN UST. SUGENG WIBOWO, S.Ag
- SUB KARANG TARUNA RAHMA PUTRA ADAKAN SYAWALAN DENGAN HIBURAN REOG
- MASYARAKAT PADUKUHAN CABE ADAKAN SYAWALAN
- KARANG TARUNA LOKA NAWASENA BOTODAYAAN ADAKAN TAKBIR KELILING
- KALURAHAN BOTODAYAAN ADAKAN SHOLAT IDUL FITRI DI 12 TITIK
LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025
