Perbup No 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa
SIDA Today 31 Mei 2017 12:40:02 WIB
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Dukuh yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Dukuh
Dokumen Lampiran : Perbup No 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tim Inspektorat Daerah Gunungkidul Tinjau Lokasi Pembangunan Cor Jalan di Padukuhan Botolor
- Pelayanan Kalurahan Botodayaan Tutup Sementara Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026
- Bototlogo Tancap Gas, PBB Lunas Diserahkan ke Kalurahan
- Kamis Pon Botodayaan, Pamong Kenakan Gagrag Ngayogyakarta di Penanda Keistimewaan
- Dukuh Cabe Tuntaskan PBB, Bukti Komitmen Dukung Pembangunan
- Apel Integritas Botodayaan, Irda Tegaskan Bukan Momok, Tapi Mitra Pemerintah Kalurahan
- Jelang Purna Tugas, Dukuh Kenteng Tuntaskan Kewajiban PBB 2026
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025
















