Perbup No 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa
SIDA Today 31 Mei 2017 12:40:02 WIB
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Dukuh yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Dukuh
Dokumen Lampiran : Perbup No 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PANITIA RASUL KALURAHAN BOTODAYAAN ADAKAN ACARA PEMBUBARAN PANITIA
- PANITIA TURNAMEN LOKA NAWASENA CUP 1 RESMI DI BUBARKAN
- PENDOPO KANG TEJO MENGHIBUR MASYARAKAT KALURAHAN BOTODAYAAN
- RATUSAN KADER IKUTI SENAM MASAL DI BALAI KALURAHAN BOTODAYAAN
- AYO HADIRI RASUL BOTODAYAAN 2025
- PRM KAL.BOTODAYAAN ADAKAN PENGAJIAN SONGSONG RASUL
- TURNAMEN SEPAK BOLA THE LEGEND SUKSES DILAKSANAKAN DI LAPANGAN BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025
