Perbup No 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa
SIDA Today 31 Mei 2017 12:40:02 WIB
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Dukuh yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Dukuh
Dokumen Lampiran : Perbup No 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Karang Taruna Condong Gelar Mancing Bareng di Telaga Ngampel Botodayaan
- Mangayubagya 80 tahun yuswa Dalem Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan HB X
- Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Lapangan Bantuan Benih Padi di Padukuhan Bototlogo
- Inspektorat Gunungkidul Survey Pembangunan Cor Jalan Lingkungan di Padukuhan Botolor
- Veda Ega Pratama Harumkan Nama Gunungkidul di Ajang Moto3 Brasil 2026
- Sugeng Ambal Warsa ke-50 Bupati Gunungkidul
- Inspektorat Lakukan Survey Pembangunan Talud di Bulak Danggolo Padukuhan Bototlogo
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
















