Pengelolaan Keuangan Desa
SIDA Today 31 Mei 2017 13:02:51 WIB
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dokumen Lampiran : Pengelolaan Keuangan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMKAL BOTODAYAAN CEK APLIKASI JMO
- PENYALURAN BANSOS CPP DI KALURAHAN BOTODAYAAN
- RAKOR KADER PKK NOVEMBER 2025
- GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING
- MONEV WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KALURAHAN
- DINAS KESEHATAN HEWAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL ADAKAN VAKSIN PMK
- KADER POSYANDU ADAKAN PERTEMUAN RUTIN BULAN OKTOBER
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025
















