Pengelolaan Keuangan Desa
SIDA Today 31 Mei 2017 13:02:51 WIB
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dokumen Lampiran : Pengelolaan Keuangan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PANITIA RASUL KALURAHAN BOTODAYAAN ADAKAN ACARA PEMBUBARAN PANITIA
- PANITIA TURNAMEN LOKA NAWASENA CUP 1 RESMI DI BUBARKAN
- PENDOPO KANG TEJO MENGHIBUR MASYARAKAT KALURAHAN BOTODAYAAN
- RATUSAN KADER IKUTI SENAM MASAL DI BALAI KALURAHAN BOTODAYAAN
- AYO HADIRI RASUL BOTODAYAAN 2025
- PRM KAL.BOTODAYAAN ADAKAN PENGAJIAN SONGSONG RASUL
- TURNAMEN SEPAK BOLA THE LEGEND SUKSES DILAKSANAKAN DI LAPANGAN BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025
