Pengaturan Sistem Kerja Pemkal Botodayaan pada PSTKM
SIDA Today 12 Januari 2021 08:36:43 WIB
SIDAToday (Botodayaa) - Sesuai Intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No : 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. dan Intruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0132 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Disampaikan Carik, Agung Priyatma Legawa, saat rakor Lurah dan Pamong Klaurahan, bahwa Pengaturan Sistem Kerja Personil Pemerintah Kalurahan Botodayaan Kapanewon Rongkop ini berlaku sejak tanggal 11 - 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. dan Pamong Kalurahan yang bekerja dirumah /tempat tinggal, harus On Call, dan dapat melaksanakan tugas di Kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan., berikut Jadwal bisa didownload pada dokumen dibawah ini.
Dokumen Lampiran : Pengaturan Sistem Kerja Pemkal Botodayaan pada PSTKM
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |