Pengaturan Sistem Kerja Pemkal Botodayaan pada PSTKM

SIDA Today 12 Januari 2021 08:36:43 WIB

SIDAToday (Botodayaa) - Sesuai Intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No : 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. dan Intruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0132 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 11-25 Januari 2021. 

Disampaikan Carik, Agung Priyatma Legawa, saat rakor Lurah dan Pamong Klaurahan, bahwa Pengaturan Sistem Kerja Personil Pemerintah Kalurahan Botodayaan Kapanewon Rongkop ini berlaku sejak tanggal 11 - 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. dan Pamong Kalurahan yang bekerja dirumah /tempat tinggal, harus On Call, dan dapat melaksanakan tugas di Kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan., berikut Jadwal bisa didownload pada dokumen dibawah ini.

Dokumen Lampiran : Pengaturan Sistem Kerja Pemkal Botodayaan pada PSTKM


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CHANNEL BOTODAYAAN

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -