Pengaturan Sistem Kerja Pemkal Botodayaan pada PSTKM

SIDA Today 12 Januari 2021 08:36:43 WIB

SIDAToday (Botodayaa) - Sesuai Intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No : 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. dan Intruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0132 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 11-25 Januari 2021. 

Disampaikan Carik, Agung Priyatma Legawa, saat rakor Lurah dan Pamong Klaurahan, bahwa Pengaturan Sistem Kerja Personil Pemerintah Kalurahan Botodayaan Kapanewon Rongkop ini berlaku sejak tanggal 11 - 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. dan Pamong Kalurahan yang bekerja dirumah /tempat tinggal, harus On Call, dan dapat melaksanakan tugas di Kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan., berikut Jadwal bisa didownload pada dokumen dibawah ini.

Dokumen Lampiran : Pengaturan Sistem Kerja Pemkal Botodayaan pada PSTKM


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---