Perubahan Tempat Pencairan BST
SIDA Today 15 Januari 2021 08:48:31 WIB
Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementrian sosial Republik Indonesia, Bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST Tahap 10) Tahun 2021, undangan kepada penerima Bansos Tunai sudah mulai didistribusikan. (Kamis, 14/01/2021)
Adapun persyaratan pengambilan/penerimaan Bansos Tunai adalah :
- Menunjukkan KTP -el atau Kartu Keluarga Asli;
- Memperhatikan ketentuan pencegahan Covid 19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci Tangan
Kamituwa Botodayaan Bp. Sabingi mengonfirmasi bahwa "Ada perubahan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai dari 8 Kalurahan di Kapanewon Rongkop, yang semula Pencairan dilaksanakan di Kantor Pos berubah pencairannya menjadi di Kalurahan masing-masing, dikarenakan untuk menghindari kerumunan banyak orang yang dari 8 Kalurahan tersebut, untuk Kalurahan Botodayaan Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul, Penerima Bantuan Sosial Tunai sejumlah 214 orang, dilankasanakan pada Hari Jum,at 15 Januari 2021 mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, semula di Kantor POS Rongkop, berubah di BALAI KALURAHAN BOTODAYAAN KAPANEWON RONGKOP. mohon untuk Bp/Ibu Dukuh yang telah menyampaikan dikonfirmasi ulang untuk tempat pencairannya." Pungkasnya.
Berikut Jadwal Perubahan Tempat pencairan BST Tahun 2021.
Dokumen Lampiran : Perubahan Tempat Pencairan BST
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |