Himbauan Wakaf Uang pasangan Catin KUA Rongkop
SIDA Today 15 Januari 2021 09:11:31 WIB
SIDA Today (botodayaan) - Mendasar surat dari Kemenag Kabupaten Gunungkidul nomor B-613.1/Kk.12.02/7BA.03.2.05.2020 yang bersifat biasa dalam hal Himbauan Wakaf Uang pasangan Catin KUA Rongkop.
Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan melalui Jaminan Sosial di Tahun 2020 dan untuk melaksanakan wakaf uang berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 maka Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul membuat Kebijakan Pembayaran Wakaf Uang secara sukarela oleh pasangan catin, yang pelaksanaan kegiatan wakaf uang tersebut dengan mengganeng Yayasan Edukasi Wakaf Uang, Dewan Masjid Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gunungkidul sebagai Nadzir, Bank BTN Syariah sebagai LKSPWU untuk membentuk sistem wakaf uang secara online.
Adapun tujuan dilaksanakan wakaf uang bahwa dengan wakaf uang akan dikembangkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanuasiaan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |