Himbauan Wakaf Uang pasangan Catin KUA Rongkop

SIDA Today 15 Januari 2021 09:11:31 WIB

SIDA Today (botodayaan)  - Mendasar surat dari Kemenag Kabupaten Gunungkidul nomor B-613.1/Kk.12.02/7BA.03.2.05.2020 yang bersifat biasa dalam hal Himbauan Wakaf Uang pasangan Catin KUA Rongkop.

Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan melalui Jaminan Sosial di Tahun 2020 dan untuk melaksanakan wakaf uang berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 maka Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul membuat Kebijakan Pembayaran Wakaf Uang secara sukarela oleh pasangan catin, yang pelaksanaan kegiatan wakaf uang tersebut dengan mengganeng Yayasan Edukasi Wakaf Uang, Dewan Masjid Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gunungkidul sebagai Nadzir, Bank BTN Syariah sebagai LKSPWU untuk membentuk sistem wakaf uang secara online.

Adapun tujuan dilaksanakan wakaf uang bahwa dengan wakaf uang akan dikembangkan sistem jaminan  sosial bagi masyarakat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanuasiaan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

BOTODAYAAN CHANNEL

DOKUMENTASI

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -