Bayarlah PBB Sebelum Jatuh tempo
SIDA Today 19 Maret 2021 09:22:10 WIB
SIDAToday (Botodayaan) - Terlihat Dukuh Padukuhan Bototlogo, Bp. Arif munandar mensortir SPPT dipilahkan masing-masing Padukuhan dan akan segera didistribusikan kepada wajib pajak PBB. selanjutnya wajib pajak dipersilahkan untuk membayar melalui Petugas Pungut Pajak yang telah ditunjuk yaitu Bpk/Ibu Dukuh, atau dapat membayarkan melalui Bank Pemerintah.
SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) Tahun 2021 sudah didistribusikan ke masing-masing Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul, termasuk Kalurahan Botodayaan beberapa waktu lalu. Masyarakat kembali menerima SPPT PBB yang menjadi kewajiban selaku warganegara untuk membayar pajak.
Bp. Selo saat Rakor Pamong Kalurahan di Balai Kalurahan Botodayaan menyapaikan "SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) Tahun 2021 sudah didistribusikan ke masing-masing Padukuhan, dan untuk menghindari sanksi/denda dimohon wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan."
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |