Ukur program PTSL
SIDA Today 17 Juni 2021 09:50:24 WIB
Arif Munandar dukuh Padukuhan Bototlogo bersama petugas ukur saat melakukan ukur di bulak Mojing.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dekat dengan Petani, Bp. Yulianta Hadir di Sawah
- Tumbuhkan Keberanian Sejak Dini, PAUD Mulia 2 Wuluh Hadirkan Pembelajaran Aktif
- Lokanawasena Cup 2 Siap Digelar, Karang Taruna Tancap Gas Pasca Lebaran
- Akhirnya resmi diluncurkan, Inilah logo Loka Nawasena Cup #2 Tahun 2026
- Jangan Cuma Nonton, Ikut Menang Bareng Loka Nawasena Cup
- Panas Menyengat Tak Hentikan Petani Memanen Padi
- Dari Dapur Rumahan ke Pelanggan Setia, Dapoer Laris Kian Diminati
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025

















