Spesifikasi Teknis Papan Nama Penanda Keistimewaan
SIDA Today 22 Juni 2021 08:32:16 WIB
SOSIALISASI PEMBANGUNAN PAPAN NAMA KEISTIMEWAAN
KABUPATEN GUNUNGKIDUL (3 JUNI 2021)
Kanjeng Yudanegara :
- Menekankan mengapa papan nama kalurahan yang ada saat ini perlu diubah ???? penyesuaian nomenklatur kalurahan, penerapan tata naskah dinas dalam papan nama di kalurahan (menambahkan aksara Jawa), dan muatan Teknologi Informasi dalam Papan Nama Keistimewaan;
- Selain mendapatkan papan nama keistimewaan, kalurahan juga akan mendapatkan foto Ngarsa Dalem dan GKR Hemas sebagai Raja dan Permaisuri;
- Menyampaikan secara ringkas tahapan pembangunan papan nama keistimewaan;
- Untuk perencanaan Dais, pencairan anggaran dan pertanggungjawaban, penjelasan teknis pembangunan akan dijelaskan oleh pembicara lain dari Paniradya Kaistimewan, BPKA DIY, dan Tim Pengawas Eksternal.
Pak Kusno (Paniradya Kaistimewan):
- Surat permohonan dan KAK/Proposal ditanggali sebelum tanggal 26 April 2021
- Kemudian BA Pembahasan Perubahan Dais Tahap 1 antara Pemerintah Pusat dengan Pemda DIY ditanggali 20 Mei 2021, lalu BA Perubahan Dais Tahap 1 antara Pemda DIY dengan Pemerintah Kalurahan ditanggali 25 Mei 2021;
- Menjelaskan bahwa BKK Dais ke Kalurahan merupakan dana transfer yang langsung dialokasikan ke rekening kalurahan dari rekening Pemda DIY;
- Menjelaskan bahwa papan nama keistimewaan masuk program strategis gubernur penerapan tata semangat keyogyakartaan;
Ibu Novita (BPKA DIY) :
- Sebelumnya sudah harus memasukkan besaran anggaran pada ABPKal. Setelah itu Kalurahan mengajukan Surat Permohonan Pencairan kepada Gubernur DIY melalui BPKA DIY, dengan persyaratan : KAK, Surat Pertanggungjawaban Mutlak Penggunaan Dana, FC KTP penanggungjawab penerima BKK Dais (Lurah), FC Rekening Kas Umum Pemerintah Kalurahan, dan Bukti pengeluaran kas dengan materai cukup yang telah ditandatangani.
- Bila ada sisa dana harap disetorkan ke Kasda DIY dengan bukti STS ???? harapannya dihabiskan saja;
- Laporan penggunaan dana harus segera disusun setelah kegiatan selesai (dapat dilihat pada lampiran Pergub DIY 100/2020).
Mas Kris (Dinas PMD Kabupaten Gunungkidul) :
- Menyampaikan kekuasaan pengelolaan desa dari Lurah, yang dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD dengan Carik sebagai korodinator;
- Menyampaikan penggunaan anggaran sesuai sumber dana (PADes, Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, BKK APBD dan BKK Dais);
- Menyampaikan tahap perubahan APBKal sesuai Pasal 40 Permendagri No 20 Tahun 2018 dan Pasal 44 Perbup Gunungkidul No 61 Tahun 2018;
- Mengindentifikasikan potensi penambahan/pengurangan dalam APBKal 2021, dari BKK pokir DPRD; BKK Pemilihan Lurah, dan BKK Pemda DIY (termasuk BKK Dais Papan Nama Keistimewaan);
- Menyampaikan No. Rekening di Siskeudes :
- 4.2.04.01 ???? Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi;
- Dapat masuk bidang pemerintahan (rek. 1.2.03 – pembangunan/rehabilitasi prasarana kantor desa); atau bidang pembangunan (2.3.20 – pembangunan/rehabilitasi monumen/ gapura/batas desa).
Diskusi :
Pak Sugiarto (Ngloro) :
- Pada BPKA : anggaran harus habis. Biasanya kalurahan ada negosiasi sama toko kaitannya dengan pengadaan barang/jasa ???? ada sisa, lalu apakah dapat digunakan untuk menambah pembangunan papan nama;
- Harapannya ada pendampingan dari kabupaten untuk mensinergikan pelaksanaan Pembangunan Papan Nama Keistimewaan.
Carik Kalurahan Bendung, Semin:
- Sisa pembangunan masuk ke rekening Pemda DIY, pemeriksaan oleh inspektorat Pemda DIY atau Pemkab Gunungkidul?
Kalurahan Banyusoco:
- Panduan Pembangunan Papan Nama Keistimewaan apapun tolong disampaikan ke WAG;
- Pembangunan rehabilitasi monumen apakah bentuknya monumen atau petilasan ???? Pengusulan kegiatan petilasan yang dibawahnya ada kayu-kayu kuno.
Jawaban :
Bu Novi:
- Mengenai belanja anggaran diserahkan kembali pada kalurahan, prinsipnya setiap pengeluaran ada buktinya;
- Bukti-bukti tersebut yang dipakai pada saat pemeriksaan oleh Inspektorat DIY, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Inspektorat Kab. Gunungkidul.
Mas Kris :
- Sifatnya kegiatan dalam Siskuedes template untuk memudahkan perencanaan, dengan prosedur sesuai regulasi;
- Masih perlu didiskusikan perihal monumen
- Untuk realisasi anggaran, prinsipnya kalurahan jangan sampai mengembalikan dan tidak menjadi temuan.
Pak Kusno :
- Tujuan Dana Keistimewaan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, mohon hal ini menjadi perhatian Bapak/Ibu Lurah dalam mengusulkan kegiatan.
- Bila petilsan memiliki keterkaitan dengan tujuan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat silahkan diusulkan, namun pilah berdasarkan prioritas.
Lurah Pilangrejo:
- 28 kalurahan menjadi sample, mohon dinas PMD Kab. Gunungkidul bisa menselaraskan dan mendampingi kegiatan ini. Menampung proposal dan mengirimkannnya ke DIY;
- Harga: SHBJ Pemda DIY berbeda dengan SHBJ Kab. Gunungkidul ???? jangan sampai ada pertanggungjawaban yang berbeda antara kalurahan satu dengan lainnya.
Pak Waluya (Kalitekuk):
- Kalitekuk setelah bukan karangkopek, sebaiknya masuk mana?
Pak Lurah Kepek:
- Pemberdayaan masyarakat lewat dana keistimewaan (dengan skema lewat kabupaten atau n+2) mengapa tidak dipercepat?
- BKK Dais harapannya boleh untuk sarana dan prasarana aparatur pemangku keistimewaan;
- Harapannya Dinas PMD Kabupaten Gunungkidul tegas menyampaikan nomor rekening di siskeudes tersebut sama/seragam di Kabupaten Gunungkidul.
Mas Kris :
- Dinas PMD Kabupaten Gunungkidul akan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan papan nama keistimewaan, termasuk nanti mengumpulkan proposal dan menyampaikannya ke Pemda DIY;
- Karangkopek: tidak ada SK penetapannya sehingga Kalitekuk tidak termasuk karangkopek.
- Disepakati nomor rekening 1.2.03, dengan catatan tidak melanggar larangan penggunaan dana keistimewaan.
Pak Kusno:
- Kalurahan bisa mengakses dana keistimewaan lewat BKK Dana Keistimewaan dari 11 program strategis nasional;
- Silahkan kalurahan mengeksplore potensi kalurahan yang bisa diusulkan lewat skema pembiayaan Dais, baik dalam bentuk BKK atau non-BKK;
- Dalam satu kegiatan bisa menganggarkan cartridge dll (nempel di kegiatan).
Tim Pengawas Eksternal :
- Membuat time schedule survey pembangunan papan nama keistimewaan;
- Segera melakukan survey lapangan untuk melihat lokasi pembangunan papan nama keistimewaan di kalurahan.
KALURAHAN HARUS MELAKUKAN :
- Membuat surat pengajuan dan KAK/proposal sebagai syarat pengajuan kegiatan;
- Membuat surat pengajuan pencairan anggaran pada Gubernur DIY c.q. Kepala BPKA DIY;
- Perubahan APBKal sesuai dengan RAB terbaru (Rp. 62.790.500);
- Menyusun laporan pertanggungjawaban segera setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
TIM PENGAWAS EKSTERNAL :
- Membuat time schedule pembangunan Papan Nama Keistimewaan sebagai guidance kalurahan.
- Segera melakukan survey lapangan ke kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |