Yuk yang mau NIKAH daftar Via Online

SIDA Today 06 Juli 2021 10:21:13 WIB

Adapun syarat nikah tahun 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

-Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor ponsel atau HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

 



Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---