Pemasangan Patok Tanah kas Desa
SIDA Today 08 Juli 2021 10:16:15 WIB
Pemasangan Patok Tanah Desa di Bulak Jeruk didampingi oleh Bp. Sabingi (berkaos warna hijau) Kamituwo Kalurahan Botodayaan bersama Bp. Selo Jagabaya Kalurahan Botodayaan.
SIDAToday (Botodayaan) - Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.
Berikut ini adalah tahapan dalam pemasangan patok untuk keperluan penunjuk batas tanah :
- Pastikan bahwa patok batas tanah, terpasang tiap sudut perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti kepemilikan tanah
- Jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor terbuat dari kayu) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku tertanam di tiap patok dan
- Jaga patok-patok yang telah dibuat secara permanen tersebut dengan perimeter yang baik dan dapat dengan mudah dilihat.
- Pastikan pemasangan patok dilihat/disetujui oleh tetangga yang berbatasan
- Jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok lainnya diluar sudut perimeter untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran oleh petugas dan pematokan berikutnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |