Siapa saja badan publik di desa?
SIDA Today 21 Maret 2022 11:04:50 WIB
Terkait siapa saja badan publik di desa sebenarnya sudah tersedia di Peraturan komisi Informasi No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 pasal 1 ayat (3) bahwa, Badan Publik di Desa itu meliputi:
- Pemerintah Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa.
- Badan Kerjasama Desa.
- Badan Usaha Milik Desa.
Keempat badan tersebut di atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, merupakan dokumen publik.
Oleh sebab itu, keempat badan tersebut harus menginformasikan kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan informasi atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Babinkamtibmas dan Pamong Kalurahan adakan sambang warga
- 30 KPM TERIMA BLTD-DD BULAN SEPTEMBER
- KADER KESEHATAN BOTODAYAAN ADAKAN PERTEMUAN RUTIN BULANAN
- RAKOR RUTIN SENINAN DI PRNDOPO KANTOR KALURAHAN BOTODAYAAN
- APEL RUTIN SENIN PAGI 22-09-2025
- APEL PEMKAL BOTODAYAAN KAMIS PON
- PUSKESMAS RONGKOP ADAKAN PENIMBANGAN DAN PENGUKURAN BALITA KAL.BOTODAYAAN
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025
