Siapa saja badan publik di desa?
SIDA Today 21 Maret 2022 11:04:50 WIB
Terkait siapa saja badan publik di desa sebenarnya sudah tersedia di Peraturan komisi Informasi No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 pasal 1 ayat (3) bahwa, Badan Publik di Desa itu meliputi:
- Pemerintah Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa.
- Badan Kerjasama Desa.
- Badan Usaha Milik Desa.
Keempat badan tersebut di atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, merupakan dokumen publik.
Oleh sebab itu, keempat badan tersebut harus menginformasikan kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan informasi atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Inspektorat Daerah Gunungkidul Adakan Pemeriksaan Reguler Dana Desa Th 2025 di Kalurahan Botodayaan
- BUPATI GUNUNGKIDUL SAFARI RAMADHAN KE MASJID AL MUJAHIDIN MOJING
- Bukan Formalitas Dukuh Bototlogo Bersama Pemuda DAMAI Kawal Bantuan Sosial Hingga Pintu Rumah Warga
- Destinasi edukasi geologi dan wisata minat khusus berbasis alam
- Karang Taruna Gelar Latihan Tari Lokanawasena Gratis di SDN Yuyang
- Survei IKM 2026, Warga Botodayaan Diajak Nilai Pelayanan Kalurahan
- Layanan Pijat Tuna Netra “Ngudi Waras” Hadir di Padukuhan Cabe
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025















