Siapa saja badan publik di desa?

SIDA Today 21 Maret 2022 11:04:50 WIB

Terkait siapa saja badan publik di desa sebenarnya sudah tersedia di Peraturan komisi Informasi No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.  Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 pasal 1 ayat (3) bahwa, Badan Publik di Desa itu meliputi: 

  • Pemerintah Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa.
  • Badan Kerjasama Desa.
  • Badan Usaha Milik Desa. 

Keempat badan tersebut di atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, merupakan dokumen publik. 

Oleh sebab itu, keempat badan tersebut harus menginformasikan kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan informasi atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---