Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)

SIDA Today 23 Agustus 2022 09:01:16 WIB

  1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)

Rukun Warga, (RW) merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah setempat, sedangkan Rukun Tetangga, dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat.  Lembaga-lembaga ini dibentuk dalam rangka menjalankan pelayanan dan kemasyarakatan yang ditetapkan pemerintah desa.

  1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) Rukun Warga, (RW) merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah setempat, sedangkan Rukun Tetangga, dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat.  Lembaga-lembaga ini dibentuk dalam rangka menjalankan pelayanan dan kemasyarakatan yang ditetapkan pemerintah desa.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---