Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)
SIDA Today 23 Agustus 2022 09:01:16 WIB
- Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)
Rukun Warga, (RW) merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah setempat, sedangkan Rukun Tetangga, dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga-lembaga ini dibentuk dalam rangka menjalankan pelayanan dan kemasyarakatan yang ditetapkan pemerintah desa.
- Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) Rukun Warga, (RW) merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah setempat, sedangkan Rukun Tetangga, dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga-lembaga ini dibentuk dalam rangka menjalankan pelayanan dan kemasyarakatan yang ditetapkan pemerintah desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |