Perkal Nomor 9 tentang Perubahan atas Perdes no 3 Th 2019 tentang RPJMDes

SIDA Today 09 Januari 2023 12:01:13 WIB

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa.

Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta disusun berdasarkan usulan dari tiap-tiap RT di masing-masing di Desa. Adapun ruang lingkup kegiatan RPJM Desa pada prinsipnya mengarah pada upaya peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi aspek Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi, termasuk didalamnya pembangunan prasarana dan sarana ekonomi. Masyarakat diberi kebebasan untuk mengajukan usulan apapun (Open Menu). Artinya masyarakat dapat mengusulkan apa saja yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing RT sejauh usulan tersebut tidak dilarang oleh negara dan juga tidak dilarang oleh agama, karena segala hal yang menjadi larangan negara dan agama maka secara otomatis juga menjadi larangan untuk diusulkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini.

Usulan kegiatan yang dapat didanai dalam RPJM Desa ini dapat diklasifikasikan atas 4 bidang kegiatan meliputi: (1). bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2). Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa, (3). Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, (4) Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa dan (5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya.

Disamping itu sebagai arah pelaksanaan pembangunan desa, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini dapat juga dipergunakan sebagai alat dan sarana kontrol bagi pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa Masyarakat dapat memanfaatkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

BOTODAYAAN CHANNEL

DOKUMENTASI

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -