Ngurus Akta Kematian dan Akta kelahiran bisa langsung ambil di Kalurahan dengan paket Latika!
SIDA Today 25 Januari 2023 10:37:31 WIB
Botodayaan (Sida Samekta) - Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, murah dan akuntabel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka diperlukan strategi yang tepat. Strategi yang dilakukan antara lain dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, berupa layanan daring, serta dengan mendelegasikan sebagian wewenang Bupati kepada Panewu, agar masyarakat tidak harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, tetapi cukup di kantor Kalurahan seluruh Kabupaten Gunungkidul.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Pelayanan yang dimaksud antara lain pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Menteri memberikan hak akses data kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara. Hak akses tersebut diberikan kepada petugas Dinas Dukcapil dan pengguna. Pengguna meliputi lembaga negara, kementerian/lembaga non pemerintah non kementerian, badan hukum Indonesia dan/atau organisasi perangkat daerah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |