Masyarakat Wajib Mempunyai KTP Elektronik

SIDA Today 11 Juli 2017 09:03:42 WIB

Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru

  • Telah berusia 17 tahun.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Pengantar RT RW Padukuhan
  • Surat Pengantar Desa
  • Dilanjutkan ke Kecamatan Rongkop untuk Rekaman (E-KTP) 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---