Masyarakat Wajib Mempunyai KTP Elektronik
SIDA Today 11 Juli 2017 09:03:42 WIB
Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
- Telah berusia 17 tahun.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Pengantar RT RW Padukuhan
- Surat Pengantar Desa
- Dilanjutkan ke Kecamatan Rongkop untuk Rekaman (E-KTP)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |