BAMUSKAL SE KAPANEWON RONGKOP DI KUKUHKAN DAN TERIMA SK PERPANJANGAN MASA JABATAN
19 Juli 2024 06:59:47 WIB
(SIDA) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan acara pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Gunungkidul terkait perubahan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) se-Kapanewon Rongkop salah satunya dari Kalurahan Botodayaan. Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Kapanewon Rongkop Kamis,18 Juli 2024 yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota Bamuskal dari 8 Kalurahan,Lurah,Forkompimkap,Lurah. Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, menyampaikan pentingnya peran Bamuskal dalam mengawal jalannya pemerintahan kalurahan dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa yang menyatakan masa jabatan Lurah dan Bamuskal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.Perubahan masa keanggotaan Bamuskal ini diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pemerintahan kalurahan saat ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan kalurahan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya perubahan masa keanggotaan Bamuskal, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap bahwa setiap kalurahan di Kapanewon Rongkop dapat lebih berdaya dan mandiri dalam mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menciptakan kalurahan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |