Tak memiliki Akta Nikah, 48 Pasangan dari 3 Kalurahan ikuti Sidang Isbat

SIDA Today 24 April 2025 10:25:06 WIB

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di Ruang 2 

Botodayaan (SIDA Samekta) -  Masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama Setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan, berlangsung Sidang Isbat Nikah di Kalurahan Botodayaan Kapanewon Rongkop (Kamis/24/04/2024)

Saat ditemui TIM SID Bp. Selo, selaku Jagabaya Botodayaan yang menangani bidang kependudukan, menyampaikan sidang diikuti oeh 48 Pasangan, diikuti dari 3 (tiga) Kalurahan yatu Botodayaan, Semugih dan Melikan, pelaksanaan sidang di bagi menjadi 5 (lima) ruang, sehingga pelaksanaan tidak terlalu lama" ntiantinya penyerahan buku nikah akan diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul, pungkasnya.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sehingga pihak / Peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

BOTODAYAAN CHANNEL

DOKUMENTASI

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -