Musyawarah Desa

SIDA Today 09 Agustus 2017 08:52:07 WIB

BOTODAYAAN (SID) - Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagai dokumen perencanaan di desa. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dalam rangka Penyusunan RKPDesa Tahun 2018 Pemerintah Desa Botodayaan Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul, melaksanakan Musyawarah Desa penyusunan RKPDesa di Balai Desa Botodayaan. (Rabu, 27 Juli  2017).

 

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat. Sebagai narasumber hadir pula dari Pemerintah Kecamatan Rongkop, Kasi Tata Pemerintahan, Bp. Kardiyono,SIP. Staf PMD, Bp. Haryadi dan Kabag TU Bp. Winarjo. Acara ini diselenggarakan oleh BPD dan sebagai pimpinan rapat dilaksanakan oleh Sekretaris BPD Bp. Endri Wiyanto, S.Pd.

 

Adapun jalannya acara dalam Musyawarah Desa ini diawali dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan sambutan sekaligus paparan Kepala Desa dalam rangka penyusunan RKPDes Tahun 2018 oleh Bp. Wasija.A.Md.

 

Dalam sambutannya Kepala Desa memberikan apresiasi kepada semua pihak atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan untuk perencanaan pembangunan Tahun ini dan mengajak semua lapisan masyarakat Desa Botodayaan untuk memberikan kontribusi demi kemajuan Desa Botodayaan. Disamping itu juga menyampaikan rencana program kegiatan di Tahun 2018 dan evaluasi kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Paparan Kepala Desa ditanggapi oleh BPD yang disampaikan oleh Ketua BPD Bp. Suwadi, M.Pd. dalam tanggapanya BPD mengapresiasi terhadap kinerja Pemerintah Desa dan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi program prioritas kegiatan desa. Selanjutnya Pemerintah Kecamatan melalui Kasi Tata Pemerintahan dan Staf PMD juga menyampaikan pandangan terhadap paparan Kepala Desa, yaitu memberikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya Musyawarah Desa dan memberikan informasi bahwa program kegiatan jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada dan agar disesuaikan dengan kondisi atau kategori desa yang telah diatur dengan Perbup 25 tahun 2017 khususnya penggunaan Dana Desa, selain itu juga disampaikan program prioritas kegiatan Pemerintah  Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018.

 

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi musyawarah , selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKPDesa yaitu, Menyepakati hasil Pencermatan RPJMDes yang telah dituangkan dalam paparan Kepala Desa, selanjutnya hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang selanjutnya akan dibahas di Musrenbangdes.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---