Mulai 2026, QR Code Dokumen Dukcapil Tidak Bisa Dipindai Aplikasi Umum

SIDA Today 24 Januari 2026 20:17:56 WIB

Informasi Perubahan Dokumen Kependudukan Mulai 1 Januari 2026

Botodayaan (SID) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2026 terdapat perubahan pada dokumen kependudukan yang menggunakan QR Code.

QR Code pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen administrasi kependudukan lainnya, tidak lagi dapat dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi pemindai QR Code umum.

Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi kependudukan. Verifikasi keaslian dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui sistem dan layanan resmi Dukcapil.

Masyarakat diimbau untuk:

Tidak mencoba memindai QR Code dokumen kependudukan menggunakan aplikasi umum

Menggunakan layanan resmi Dukcapil jika memerlukan verifikasi dokumen

Tidak membagikan foto atau salinan dokumen kependudukan sembarangan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

CHANNEL BOTODAYAAN

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -