Aktivasi IKD Hanya Dilayani Petugas Dukcapil

SIDA Today 24 Januari 2026 21:02:27 WIB

Scan QR Code Dokumen Kependudukan Menggunakan Aplikasi IKD

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa pemindaian (scan) QR Code dokumen kependudukan dilakukan melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Scan QR Code pada aplikasi IKD berfungsi untuk memastikan dokumen kependudukan warga dalam status aktif dan terdaftar secara resmi di Dukcapil, seperti Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

Masyarakat diimbau untuk memastikan aplikasi IKD telah terpasang di ponsel masing-masing. Aplikasi IKD dapat diunduh melalui:

Google Play Store (Android)

App Store (iOS)

Perlu diperhatikan bahwa aktivasi akun IKD tidak dapat dilakukan secara mandiri. Aktivasi hanya bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil di kantor pelayanan resmi.

Dengan penggunaan IKD, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih aman, tertib, dan terpercaya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

CHANNEL BOTODAYAAN

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -