BPJS PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya
SIDA Today 19 Februari 2026 13:15:27 WIB
BPJS PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya
Botodayaan (SID) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui program jaminan kesehatan memberikan kesempatan reaktivasi bagi peserta BPJS PBI nonaktif yang memenuhi kriteria tertentu dan akan dibiayai oleh Pemkab Gunungkidul.
Peserta yang dapat diaktifkan kembali adalah warga yang sedang mengidap penyakit kronis maupun katastropik seperti diabetes, kanker, stroke, jantung, gagal ginjal, serta kondisi darurat medis di rumah sakit. Selain itu, warga tersebut harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan dokter atau diagnosa rumah sakit.
Warga Kalurahan Botodayaan yang memenuhi kriteria tersebut diimbau segera berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan agar proses pengajuan dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS yang nonaktif.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Inspektorat Daerah Gunungkidul Adakan Pemeriksaan Reguler Dana Desa Th 2025 di Kalurahan Botodayaan
- BUPATI GUNUNGKIDUL SAFARI RAMADHAN KE MASJID AL MUJAHIDIN MOJING
- Bukan Formalitas Dukuh Bototlogo Bersama Pemuda DAMAI Kawal Bantuan Sosial Hingga Pintu Rumah Warga
- Destinasi edukasi geologi dan wisata minat khusus berbasis alam
- Karang Taruna Gelar Latihan Tari Lokanawasena Gratis di SDN Yuyang
- Survei IKM 2026, Warga Botodayaan Diajak Nilai Pelayanan Kalurahan
- Layanan Pijat Tuna Netra “Ngudi Waras” Hadir di Padukuhan Cabe
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025















