BPJS PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya

SIDA Today 19 Februari 2026 13:15:27 WIB

BPJS PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya

Botodayaan (SID) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui program jaminan kesehatan memberikan kesempatan reaktivasi bagi peserta BPJS PBI nonaktif yang memenuhi kriteria tertentu dan akan dibiayai oleh Pemkab Gunungkidul.

Peserta yang dapat diaktifkan kembali adalah warga yang sedang mengidap penyakit kronis maupun katastropik seperti diabetes, kanker, stroke, jantung, gagal ginjal, serta kondisi darurat medis di rumah sakit. Selain itu, warga tersebut harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan dokter atau diagnosa rumah sakit.

Warga Kalurahan Botodayaan yang memenuhi kriteria tersebut diimbau segera berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan agar proses pengajuan dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS yang nonaktif.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

CHANNEL BOTODAYAAN

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -