Begini Cara Reaktivasi BPJS PBI JK yang Nonaktif

SIDA Today 19 Februari 2026 13:24:58 WIB

Begini Cara Reaktivasi BPJS PBI JK yang Nonaktif

Botodayaan (SID) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan panduan resmi terkait tata cara reaktivasi kepesertaan BPJS PBI JK yang berstatus nonaktif. Peserta BPJS PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya dapat melapor ke Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul, melalui Tenaga Pendamping Sosial Kalurahan (TPSK), atau melalui rumah sakit apabila dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan.

Selanjutnya, petugas Dinas Sosial PPPA akan melakukan verifikasi dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria, usulan reaktivasi akan diajukan ke BPJS Kesehatan Cabang Gunungkidul untuk proses lebih lanjut. Jika permohonan disetujui oleh BPJS Kesehatan, maka kepesertaan BPJS PBI akan kembali aktif dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan BPJS Pandawa via WhatsApp di nomor 0811-8165-165.

Pemerintah Kalurahan Botodayaan siap membantu dan memfasilitasi warga yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan reaktivasi, agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses dengan baik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

CHANNEL BOTODAYAAN

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -