Gunungkidul (SID Botodayan) – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Penyesuaian ini diberlakukan bagi seluruh Perangkat Daerah dan unit kerja, baik yang menerapkan lima maupun enam hari kerja, dengan total akumulasi jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan maupun unit pelayanan tertentu, pengaturan lebih lanjut dapat disesuaikan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kinerja aparatur tetap produktif, pelayanan publik tetap berjalan maksimal, serta suasana kerja selama Ramadhan berlangsung tertib, lancar, dan penuh keberkahan.