Jam Kerja Selama Ramadhan 1447 H / 2026 M

SIDA Today 19 Februari 2026 13:49:33 WIB

Gunungkidul (SID Botodayan) – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Penyesuaian ini diberlakukan bagi seluruh Perangkat Daerah dan unit kerja, baik yang menerapkan lima maupun enam hari kerja, dengan total akumulasi jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, bagi satuan pendidikan maupun unit pelayanan tertentu, pengaturan lebih lanjut dapat disesuaikan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan kinerja aparatur tetap produktif, pelayanan publik tetap berjalan maksimal, serta suasana kerja selama Ramadhan berlangsung tertib, lancar, dan penuh keberkahan. 

 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

CHANNEL BOTODAYAAN

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -