Ingin Memecah SPPT PBB-P2? Ini Syarat dan Prosedurnya

SIDA Today 08 Maret 2026 20:31:30 WIB

Ingin Memecah SPPT PBB-P2? Ini Syarat dan Prosedurnya

Botodayaan (SID) - Pemerintah menginformasikan kepada masyarakat terkait permohonan pemecahan SPPT PBB-P2, yaitu proses administrasi untuk memisahkan satu SPPT atas satu objek pajak menjadi dua atau lebih SPPT yang berdiri sendiri. Proses ini biasanya dilakukan ketika terjadi pembagian tanah atau perubahan kepemilikan sebagian objek pajak.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan.

  2. Fotokopi KTP pemohon atas objek yang akan diusulkan pemecahan.

  3. Fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah. Jika belum memiliki sertifikat, dapat menggunakan surat keterangan dari kalurahan yang menyatakan luas tanah.

  4. Mengisi formulir permohonan pemecahan SPPT.

  5. Bukti pelunasan PBB-P2 hingga tahun berjalan.

  6. Mengisi formulir SPOP yang dilengkapi sket denah lokasi seluruh objek.

  7. Mengisi LSPOP bagi objek pajak yang terdapat bangunan.

Formulir permohonan pemecahan SPPT dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan. Diharapkan dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami prosedur administrasi perpajakan sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih mudah dan tertib.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

CHANNEL BOTODAYAAN

LURAH BOTODAYAAN

INFOGRAFIS 2025

PEMKAL BOTODAYAAN 2025

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -