Pembekalan Tim Pungut Pajak
SIDA Today 06 April 2018 10:48:38 WIB
Botodayaan (SIDA) - Sehubungan akan dilaksanakan Penarikan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 Desa Botodayaan, maka pembekalan Tim Pemungutan PBB tahun 2018 dilaksanakan (Jum'at, 6/4/2018) agar berjalan sesua aturan. Desa Botodayaan menargetkan 10 besar Lunas untuk ikut pembayaran PBB ke Kabupaten, pembekalan ini di sampaikan langsung Oleh camat Rongkop Jaka Wardaya.
Pengertian
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Hak Wajib Pajak
- Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
- Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
- Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan.
- Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT, atau
- Mendapatkan Resi/struk ATM/bukti pembayaran PBB lainnya (sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS) dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui fasilitas ATM/fasilitas perbankan elektronik lainnya, atau
- Mendapatkan Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.
Kewajiban Wajib Pajak
- Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
- Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
- Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.
Cara Mendapatkan SPPT
- Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajakterdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
- Dalam rangka pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.
- Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PSTN.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |