Pengukuhan BPD antar waktu
SIDA Today 04 Mei 2018 09:30:31 WIB
PAW : Endarto menandatangani Ba Pengukuhan yang disaksikan oleh Camat rongkop, Rahaniwan, Sekcam, dan Kepala Desa
Botodayaan (sida) - Endarto, warga Padukuhan Ngasem resmi dikukuhkan menjadi anggota BPD Desa Botodayaan menggantikan Alm. Sukatno yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Anggota yang baru dikukuhkan tersebut merupakan perwakilan dari padukuhan Ngasem, sesuai nomor urutan perolehan suara. Kamis (4/5/2018)
Penggantian antar waktu anggota BPD ini memang sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, yang hadir dalam acara PAW ini Camat Rongkop, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Rongkop, Bp. Kardiyono, beserta staf, Rohaniwan, BPD, dan Dukuh, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa juga perangkat Desa.
Dalam sambutannya Camat Rongkop, Jaka wardoyo, juga mengatakan bahwa BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa. Jadi diharapkan kedepan tetap bekerja sesuai pada rel yang ada.
Kesinergisan antara lembaga dan pemerintah harus tetap terjaga, agar mampu memberikan kontribusi yang riil dan berpijak pada aturan main yang sudah ditetapkan dengan undang-undang.
Seusai memberikan sambutan dilanjutkan pemberian selamat kepada Bpk Endarto dengan berjabat tangan diikuti Babinsa Desa Botodayaan Bp. Sugiharto, Kepala Desa Botodayaan, dan seluruh undangan yang hadir, dilanjutkan acara ramah tamah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |