Kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun 2020
SIDA Today 09 Januari 2020 11:24:03 WIB
Kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun 2020, (PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa)
- Reguler
Tahap I, 40% (paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni)
- Perkada Tatacara Pengalokasian dan Rincian DD per Desa
- Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Kepala Daerah
- Perdes APBDesa
Tahap II, 40% (paling cepat bulan Maret paling lambat bulan Agustus)
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran TA sebelumnya
- Laporan Realisasi Penyerapan Tahap Imin 50% dan Capaian Keluaran Tahap I min 35%
Tahap III, 20% (paling cepat bulan Juli)
- Laporan Realisasi Penyerapan s/d Tahap 2 min 90% dan Capaian keluaran s/d tahap 2 min 75%
- Laporan Konvergensi Pencegahan Stanting
- Reward (Desa berstatus Desa Mandiri)
Tahap I, 60% (paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Agustus)
- Perkada Tatacara Pengalokasian dan Rincian DD per Desa
- Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Kepala Daerah
- Perdes APBDesa
Tahap II, 40% (paling cepat bulan Juli)
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran TA sebelumnya
- Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I min 90% dan Capaian Keluaran Tahap I min 75%
- Laporan Konvergensi Pencegahan Stanting
Mekanisme Penyaluran :
- Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Daerah
- Kepala Daerah melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran
- Kepala Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran hasil verifikasi kepada Kepala KPPN
- Kepala KPPn menerbitkan SPM dan SP2D untuk penyaluran dan pemotongan di RKUD serta SPM dan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD (pada tanggal yang sama)
Dengan mekanisme tersebut, Dana Desa akan diterima oleh Desa pada tanggal yang sama dengan tanggal penyaluran dari RKUN dengan tetap tercatat dalam APBD Kabupaten/Kota
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |