Yuk Gabung Menjadi Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020
Operator 27 Januari 2020 13:32:19 WIB
SIDA SAMEKTA ( BOTODAYAAN)- Dalam rangka tahapan Pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengadakan pembentukan PPK dan Pembentukan PPS.
untuk Pembentukan PPK di mulai pada tangga 15 -14 Februari 2020 dan Pembentukan PPS pada tanggal 15 Februari -14 Maret 2020, syarat Umum :
- WNI Seusai wilayah Kerja
- Usia Minimal 17 tahun
- Bukan Anggota Parpol
- Bebas Narkoba
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat
Tempat Pendaftaran Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul Jl.Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara Piyaman Wonosari Gunungkidul. Pantau terus di Website dan Sosial media KPU.
Adapaun Syarat Pengumuman dan Formulir pendaftaran dapat di unduh di Website KPU Gunungkidul dengan alamat : www.kab-gunungkidul.kpu.go.id
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |