Yuk Gabung Menjadi Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020

Operator 27 Januari 2020 13:32:19 WIB

SIDA SAMEKTA ( BOTODAYAAN)- Dalam rangka tahapan Pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengadakan pembentukan PPK dan Pembentukan PPS.

untuk Pembentukan PPK di mulai pada tangga 15 -14 Februari 2020 dan Pembentukan PPS pada tanggal 15 Februari -14 Maret 2020, syarat Umum :

  1. WNI Seusai wilayah Kerja
  2. Usia Minimal 17 tahun
  3. Bukan Anggota Parpol
  4. Bebas Narkoba
  5. Pendidikan minimal SLTA/sederajat

Tempat Pendaftaran Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul  Jl.Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara Piyaman Wonosari Gunungkidul. Pantau terus di Website dan Sosial media KPU.

Adapaun Syarat Pengumuman dan Formulir pendaftaran dapat di unduh di Website KPU Gunungkidul dengan alamat : www.kab-gunungkidul.kpu.go.id 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---