Identitas kependudukan anak adalah KIA

Operator 11 Februari 2020 08:07:32 WIB

Tentang KIA
Identitas kependudukan anak ini adalah dalam bentuk KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Tujuan Diterbitkannya KIA
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
 
Syarat dan Tata Cara Penerbitan KIA
Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu KIA bagi anak Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi anak penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin. Guna menyederhanakan jawaban kami, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan KIA bagi anak WNI.
 
Syarat KIA untuk anak 0 – kurang dari 5 tahun
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
 
Jika anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi syarat:
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. Kartu Keluarga (“KK”) asli orang tua/wali; dan
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) asli kedua orang tuanya/wali
 
Syarat KIA untuk anak 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat:
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
 
Setelah semua persyaratan sudah dimiliki, pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan di atas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (“Disdukcapil ”). Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA dan KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
 
Masa Berlaku KIA
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Agus subrata
    Terimakasih Kepada YAYASAN RUMAH GEMBIRA JAKARTA ...baca selengkapnya
    09 Januari 2026 18:16:20 WIB
  • >alert(1)
    >alert(1)...baca selengkapnya
    05 Januari 2026 22:45:42 WIB
  • Sri rahayu endang kumala sari
    Mengapa kis saya mati...baca selengkapnya
    05 Januari 2026 08:57:32 WIB
  • PUTRI REHANA
    ...baca selengkapnya
    01 Januari 2026 15:10:46 WIB
  • A.FITRA RAMADHAN
    Bisakah kita mengambil uangnya...baca selengkapnya
    26 Desember 2025 04:01:51 WIB
  • SUNIN
    Pelayanan nya sangt baik dn ramh...baca selengkapnya
    12 Oktober 2025 00:21:47 WIB
  • Dodo.h
    Mudah dan terpercaya...baca selengkapnya
    19 September 2025 22:38:42 WIB
  • YUNI
    Cek Indonesia sehat...baca selengkapnya
    16 September 2025 10:52:11 WIB
  • SIDA Today
    datang ke puskesmas setempat kak...baca selengkapnya
    23 Desember 2024 16:53:43 WIB
Galeri Foto
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025
PEMKAL BOTODAYAAN 2025
CAMPURSARI GUNUNGKIDUL
JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

---------- TANGGAL ----------
Waktu di DI Yogyakarta:
- WAKTU INDONESIA BARAT -
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial