PPID (Petugas Pelayanan Informasi Desa)
Operator 11 Februari 2020 09:03:42 WIB
Tuntutan keterbukaan informasi publik juga berlaku bagi Desa/Kelurahan sebagai badan publik. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa lahir untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di Desa/Kelurahan.
Terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa merupakan pedoman dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di desa.
Analisanya ketepatan waktu juga harus diperhitungkan dalam melaksanakan pelayanan informasi. Karena jika ada permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus ditanggapi. Jika tidak, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberi informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa sebagai komitmen bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu. Aturan tersebut tidak perlu membuat kita takut, tetapi berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Tidak semua harus diinformasikan secara publik. Jika memang informasi itu harus dibuka maka silahkan dibuka. Namun, jika di dalam informasi yang diminta oleh masyarakat terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup. Sebagaimana tercantum dalam pasal 5 dan 6 dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tersebut.
Masyarakat punya hak untuk tahu agar bisa turut mengawal pembangunan. Hal ini terkait dengan transparansi anggaran dan kebijakan di pemerintahan sehingga kebijakan Pemerintah bersifat pro rakyat. Semua kebijakan dan anggaran di pemerintahan adalah informasi publik yang harus diketahui masyarakat. Termasuk kegiatan penganggaran untuk studi tiru, harus dilakukan ke wilayah yang punya pengelolaan lebih baik, jangan hanya studi banding.
Maka dari itu, Pemerintah Desa harus punya website untuk menayangkan informasi tersebut, laporkan hasilnya, juga implementasinya. Dan diharus membentuk PPID (Petugas Pelayanan Informasi Desa) bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
berikut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, bisa didownload pada dokumen lampiran ini
Dokumen Lampiran : PPID (Petugas Pelayanan Informasi Desa)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Layanan Kalurahan Botodayaan Libur 1 Mei, Kembali Normal 4 Mei 2026
- Dari Warga untuk Warga, Sosialisasi Pamong Botodayaan Usung Prinsip Transparansi
- Tahapan Pembentukan Panitia Pengisian Dukuh
- Selamat Hari Kartini
- RAKOR SENINAN 06 April 2026
- APEL RUTIN SENIN PAGI 06 April 2026
- Curah Hujan Masih Tinggi, Petani Botodayaan Mulai Panen Kacang Tanah
Komentar Terkini
-
Agus subrata
Terimakasih Kepada YAYASAN RUMAH GEMBIRA JAKARTA ...baca selengkapnya
09 Januari 2026 18:16:20 WIB -
>alert(1)
>alert(1)...baca selengkapnya
05 Januari 2026 22:45:42 WIB -
Sri rahayu endang kumala sari
Mengapa kis saya mati...baca selengkapnya
05 Januari 2026 08:57:32 WIB -
PUTRI REHANA
...baca selengkapnya
01 Januari 2026 15:10:46 WIB -
A.FITRA RAMADHAN
Bisakah kita mengambil uangnya...baca selengkapnya
26 Desember 2025 04:01:51 WIB -
SUNIN
Pelayanan nya sangt baik dn ramh...baca selengkapnya
12 Oktober 2025 00:21:47 WIB -
Dodo.h
Mudah dan terpercaya...baca selengkapnya
19 September 2025 22:38:42 WIB -
YUNI
Cek Indonesia sehat...baca selengkapnya
16 September 2025 10:52:11 WIB -
SIDA Today
datang ke puskesmas setempat kak...baca selengkapnya
23 Desember 2024 16:53:43 WIB
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025
PEMKAL BOTODAYAAN 2025
CAMPURSARI GUNUNGKIDUL
---------- TANGGAL ----------
- WAKTU INDONESIA BARAT -
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









