Persyaratan Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan
Operator 12 Februari 2020 08:54:14 WIB
Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :
- Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
- Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
- Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- diserahkan ke Polres Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musim Rejeki di Utara Karang, Petani Botodayaan Panen Kacang
- Karya Anak Desa, Solusi Petani: Bengkel Las Amanah Ciptakan Perontok Padi
- Basah oleh Hujan, Hangat oleh Kebersamaan: Kapolsek Baru Rongkop Temui Warga Sambilor
- Terima Kasih atas Amanah dan Kepedulian, Masjid As-Subhan Hampir Rampung
- Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Isra Mi’raj 1447 H, Pelayanan Kalurahan Botodayaan Dilanjutkan Senin Depan
- Langit Kelabu dan Hujan Lebat, Warga Botodayaan Diminta Tetap Waspada
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025
















