Persyaratan Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan

Operator 12 Februari 2020 08:54:14 WIB

Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :

  1. Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
  3. Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
  4. Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  5. Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
  6. Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
  7. diserahkan ke Polres Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---