Persyaratan Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan
Operator 12 Februari 2020 08:54:14 WIB
Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :
- Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
- Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
- Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- diserahkan ke Polres Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMKAL BOTODAYAAN CEK APLIKASI JMO
- PENYALURAN BANSOS CPP DI KALURAHAN BOTODAYAAN
- RAKOR KADER PKK NOVEMBER 2025
- GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING
- MONEV WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KALURAHAN
- DINAS KESEHATAN HEWAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL ADAKAN VAKSIN PMK
- KADER POSYANDU ADAKAN PERTEMUAN RUTIN BULAN OKTOBER
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025
















