Persyaratan Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan
Operator 12 Februari 2020 08:54:14 WIB
Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :
- Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
- Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
- Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- diserahkan ke Polres Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |