Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019

Operator 12 Februari 2020 10:42:31 WIB

Sida Samekta (Botodayaan) -

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.  Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. 

Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik  terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.

Berikut kami lampirkan realisasi APBDes 2019

Dokumen Lampiran : Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

CAMPURSARI GUNUNGKIDUL

JADWAL SHOLAT INDONESIA

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

--- BOTODAYAAN CHANNEL ---

--------- DOKUMENTASI --------

-------------- TANGGAL --------------

Waktu di DI Yogyakarta:

- WAKTU INDONESIA BARAT -

--- APARATUR KALURAHAN ---