Rencana Penggunaan Anggaran Dana Desa (DDS) Tahun 2020
Operator 12 Februari 2020 11:54:20 WIB
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.
Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.
Berikut kami lampirkan Rencana Pengguanaan Anggaran Dana Desa (DDS) Tahun 2020 dalam format PDF.
Dokumen Lampiran : Rencana Pengguanaan Anggaran Dana Desa (DDS) Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMKAL BOTODAYAAN CEK APLIKASI JMO
- PENYALURAN BANSOS CPP DI KALURAHAN BOTODAYAAN
- RAKOR KADER PKK NOVEMBER 2025
- GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING
- MONEV WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KALURAHAN
- DINAS KESEHATAN HEWAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL ADAKAN VAKSIN PMK
- KADER POSYANDU ADAKAN PERTEMUAN RUTIN BULAN OKTOBER
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
CHANNEL BOTODAYAAN
LURAH BOTODAYAAN
INFOGRAFIS 2025

















