Rencana Penggunaan Anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun 2020
Operator 17 Februari 2020 13:02:09 WIB
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.
Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.
Berikut kami lampirkan Rencana Pengguanaan Anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun 2020 dalam format PDF.
Dokumen Lampiran : Rencana Pengguanaan Anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |